
Sukoharjo – Selasa (30/9/2025), UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat pelaksana di lingkungan UIN Raden Mas Said dengan tujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai penataan jabatan sesuai regulasi terbaru.
Acara diawali dengan laporan penyelenggara oleh Dr. Hj. Wahyu Sukamti, M.E.Sy., Analis SDM Aparatur Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Organisasi Kepegawaian dan Hukum. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional diperbolehkan. Momentum sosialisasi ini juga dimanfaatkan dengan mengajak peserta aktif bertanya langsung kepada narasumber dari Biro SDM Kemenag.
Sambutan disampaikan oleh Dr. Raden Lukman Fauroni, S.Ag., M.Ag., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, yang hadir mewakili Rektor UIN Raden Mas Said karena tengah bertugas di luar kota. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pemerintah mendorong efektivitas dan efisiensi melalui reformasi birokrasi dan penyederhanaan jabatan. “Kunci BLU adalah bisnis yang sehat, dengan meningkatkan pendapatan akademik maupun pendapatan penunjang akademik,” ungkapnya.
Beliau menambahkan, dengan adanya tambahan 250 tenaga kependidikan dan 396 dosen, jumlah tenaga kependidikan telah melebihi 50% dari jumlah dosen. Kondisi ini membuka kesempatan bagi pegawai yang ingin berpindah ke jabatan dosen sebagai bentuk peningkatan karir.
Materi sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber utama dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI:
Lukman Hakim, S.Ag., M.Pd., Ketua Tim Ortala Setjen Kemenag RI, menekankan bahwa penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, jika tidak maka akan terdapat temuan pada tunjangan pegawai. Adapun pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan sebelum peraturan baru berlaku diberikan waktu hingga 30 September 2029 untuk menyesuaikan diri dengan tetap mempertahankan kelas jabatan yang sama.
Widodo Helwis Perdana, S.T., Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Biro SDM Setjen Kemenag RI, berbagi pengalaman perjalanan karirnya dari pelaksana pranata komputer ke arsiparis, hingga akhirnya berpindah ke fungsional analis SDM aparatur. Kisah ini menjadi inspirasi bahwa perpindahan jabatan melalui uji kompetensi sangat mungkin dilakukan untuk mendukung peningkatan karir pegawai.
Kegiatan semakin bermakna dengan adanya penyerahan SK secara simbolis, yang menjadi wujud nyata tindak lanjut penataan jabatan di lingkungan UIN Raden Mas Said. Antusiasme peserta juga terlihat dari empat orang pegawai yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber, sehingga terjadi interaksi dua arah dan saling memberikan feedback yang konstruktif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pejabat pelaksana di lingkungan UIN Raden Mas Said dapat memahami dengan jelas ketentuan PMA Nomor 32 Tahun 2024, serta menyiapkan diri untuk penyesuaian jabatan yang lebih sesuai dengan regulasi, kebutuhan organisasi, dan pengembangan karir masing-masing.
