Sukoharjo, 9 Oktober 2025 — UIN Raden Mas Said Surakarta menggelar kegiatan pembinaan pegawai yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (9/10/2025) ini menghadirkan Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., M.A., selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, dengan mengangkat tema “Fikih Kepegawaian”.

Dalam pemaparannya, Dr. Wawan menyampaikan berbagai aturan dan ketentuan penting terkait kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama, termasuk bagi aparatur di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Materi “fikih kepegawaian” yang dibahas mencakup sejumlah topik aktual, mulai dari ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan studi dengan status tugas belajar, hingga batas usia bagi ASN yang ingin beralih ke jabatan fungsional dosen.
Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya disiplin pegawai, khususnya terkait kehadiran, tanggung jawab kerja, serta sanksi administratif bagi ASN yang melanggar aturan kedinasan. Tak kalah penting, dibahas pula ketentuan mengenai tugas belajar, izin belajar, serta prosedur administrasi kepegawaian lainnya yang perlu dipahami oleh setiap aparatur di lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta.
Melalui kegiatan pembinaan ini, para pegawai diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap aturan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
“Pemahaman fikih kepegawaian ini penting agar setiap pegawai tidak hanya taat aturan, tetapi juga memahami substansi dan hikmah di balik regulasi kepegawaian itu sendiri,” ungkap Dr. Wawan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan UIN Raden Mas Said Surakarta untuk membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan sesuai regulasi yang berlaku.
