UIN Raden Mas Said Surakarta membuka proses pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen Rumpun Ilmu Umum untuk Periode III Tahun 2025.
Kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Persiapan dan pengumpulan dokumen: 24 September – 3 Oktober 2025
Pengajuan usulan melalui tautan: bit.ly/Usul_Jabatan_Dosen_Umum_Periode3_2025
Verifikasi berkas: 3 – 6 Oktober 2025
Sidang pertimbangan: 6 – 9 Oktober 2025
Proses lanjutan melalui SISTER dan Kemdiktisaintek: 7 Oktober – 17 Desember 2025
Detail lengkap tahapan, persyaratan administratif, kinerja, integritas, moralitas, hingga dokumen yang wajib disiapkan dapat dilihat dalam lampiran resmi surat pemberitahuan.
Berstatus Dosen PNS.
Pendidikan minimal S2 untuk kenaikan Asisten Ahli – Lektor Kepala, dan S3 untuk Guru Besar.
Memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang.
Memiliki kinerja paling rendah predikat Baik dalam 1 tahun terakhir.
Melampirkan karya ilmiah sesuai jenjang jabatan yang diajukan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait proses kenaikan jabatan ini, dapat menghubungi:
Sdr. Dwi: +62 812-9518-0553
Sdri. Iza: +62 822-4499-2003
Batas pengumpulan dokumen: 24 September – 3 Oktober 2025
informasi selengkapnya dapat diakses pada : https://bit.ly/UsulKenaikanJabatanAkademikDosenRumpunIlmuUmum
